Kedudukan Bahasa Indonesia dalam UUD 1945 dan Implementasinya

Abstrak

Bahasa Indonesia memiliki peranan yang sangat penting bagi konstitusi negara yaitu bagi bahasa negara, seperti yang di cantumkan pada Pasal 36 UUD Tahun 1945. Tujuannya untuk menganalisis kedudukan konstitusi bahasa indonesia dan juga bagaimana mengimplementasikannya dalam semua aspek dalam kehidupan nasional, terutama di bagian pemerintahan, administrasi, hukum, dan juga media. Metode yang sering di gunakan yaitu kajian pustaka atau bisa di sebut Library Research dan juga analisis normatif, dengan berpedoman pada Modul 1 sebagai landasan untuk materi dasar, dan juga sebagai studi literatur ilmiah tambahan.  hasil dari kajian ini menunjukan bahwa walaupun posisi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara sudah jelas secara konstitusional, namun dalam praktik implementasinya  mengalami beberapa tantangan seperti contohnya penggunaan bahasa asing dalam dokumen resmi, lemahnya mengontrol terhadap pemakaian bahasa yang baik dan benar, dan juga disparitas penguasaan bahasa di tiap tiap daerah. Tulisan ini sangat merekomendasikan penguatan regulasi penegakan dalan penggunaan bahasa indonesia, meningkatkan kapasitas Sunber Daya Manusia dalam penguasaan bahasa resmi, dan juga integritas pendidikan kebahasaan yang di mulai sejak dini.

Kata Kunci

Bahasa negara, UUD 1945, implementasi kebahasaan, kebijakan bahasa, bahasa Indonesia

Pendahuluan 

Bahasa indonesia merupakan salah satu unsur yang sangat fundamental dalam identitas suatu bangsa dan negara. Bagi Indonesia yang memiliki beragam suku, bahasa daerah, dan budaya. bahasa persatuan ini menjadi instrumen yang sangat krusial. Di dalam sejarah menunjukan bahwa bahasa Melayu pernah menjadi lingua franca antar suku dan juga anter daerah yang sebelumnya di jadikan dasar bagi bahasa Indonesia yang modern. Dari modul 1 kurikulum Bahasa Indonesia menyatakan bahwa materi tentang sejarah, kedudukan, dan fungsi bahasa Indonesia menjadi pacuan yang sangat penting untuk memahami bahwasanya bahasa Indonesia bukan hanya sekedar alat komunikatif, tapi juga simbol dari kebangsaan dan instrumen bagi sebuah negara.

Di Dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945, khususnya pada BAB XV di Pasal 36, sudah di tegaskan bahwa "Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia." Dari pernyataan tersebut memberikan kedudukan tertinggi bagi bahasa Indonesia sebagai bahasa yang resmi negara dan juga harus digunakan di dalam berbagai urusan kenegaraan. 

Namun, pemberlakuan formal belum selalu persis dengan yang ada di lapangan. Faktanya, kita semua sering meneukan penggunaan bahasa asing di dalam dokumen resmi, hal ini di sebabkan oleh lemahnya kepatuhan terhadap kaidah kebahasaan, dan juga perbedaan penguasaan bahasa resmi antar wilayah. Oleh karena itu, tulisan ini membahas dengan mendalam bagaimana kependudukan bahsa Indonesia dalam UUD Tahun 1945 dan juga sejauh mana mengimplemantasikannya dalam praktek kenegaraan dan juga dalam berkehidupan bermasyarakat

Permasalahan

1. Bagaimana kedudukan bahasa indonesia yang secara konstitusional menururt UUD Tahun 1945 dan bagaimana secara landasan sejarahnya?

2. Apa saja fungsi bahasa indonesia yang menempel pada kedudukannya sebagai bahasa negara? 

3. bagaimana mengimplementasikan penggunaan bahasa Indonesia dalam semua bidang pemerintahan, pendidikan, administrasi, hukum, dan media?

4. Apakah ada kendala atau hambatan dalam mengimplemenetasikan penggunaan bahasa Indonesia sesuai dengan kedudukan konstitusionalnya?

5. Adakah strategi atau rekomendasi yang dapat diusulkan agar saat mengimplementasikan kedudukan bahasa Indonesia semakin optimal?

Pembahasan 

1. Kedudukan Bahasa Indonesia dalam UUD 1945
Sudah di tagaskan dalam Pasal 36 UUD 1945 bahwasanya Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Kedudukan ini merupakan paling puncak dari perjalanan panjang didalam sejarah, dimulai dari peranan bahasa Melayu sebagai lingua franca, hingga dapat di ikrarkan sebagai bahasa persatuan pada tragedi Sumpah Pemuda yang terjadi pada tahun 1928. Dengan dasar ini, bahasa Indonesia memiliki legalitas hukum tertinggi untuk dijadikan dan digunakan dalam penyelenggaraan negara, baik itu dibidang pemerintahan, pendidikan, dan juga komunikasi resmi. Lebih mendalam, kedudukan ini jelas menunjukan bahwasanya bahasa Indonesia bukanlah hanya cuma sekedar alat untuk berkomunikasi, tapi juga simbolis indentitas nasional dan juga pemersatu bangsa di tengah tengah berbagai keberagaman suku, budaya, dan bahasa daerah.

2. Fungsi Bahasa Indonesia
Bahasa indonesia memiliki sejumlah pernan penting, yaitu diantaranya:

1. Bahasa resmi kenegaraan, yang digunakan di dalam dokumen, peraturan, keputusan hukum, dan juga kegiatan administrasi kenegaraan.

2. Bahasa pengantar pendidikan nasional, yang fungsinya untuk menjamin kesetaraan proses belajar mengajar di seluruh indonesia.

3. Alat pemersatu bangsa, yang di maksud menjadi landasan utama komunikasi antar warga yang berbeda latar belakang bahasa indonesia

4. Media pengambangan ilmu dan kebudayaan, melalui karya ilmiah, jurnal, buku pengajaran, dan juga karya sastra

5. Simbol kebanggaan nasional, digunakan sebagai ciri khas bangsa yang membedakan Indonesia dengan negara lain. 

Dari fungsi fungsi berikut digunakan untuk mengikat setiap warga untuk menghargai dan mengutamakan bahasa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan juga bernegara

3. Implementasi dan Tantangan

Dalam penggunaan bahasa Indonesia sudah diimplemantsaikan dalam banyak ranah, contohnya: 

1. Pemerintahan dan hukum: peraturan perundang undangan, putuhan pengadilan, dan komunikasi antar instansi menggunakan bahasa Indonesia.

2. Pendidikan: bahasa Indonesia menjadi bahasa utaman pembelajaran di dalam pembelajaran dalam sekolah dasar hingga perguruan tinggi

3. Media massa: sebagian besar berita, tayangan televisi, dan portal daring menggunakan bahasa indonesia sebagai bahasa utama.

Namun demikian, dalam mengimplementasikan bahasa Indonesia ini masih menghadapi beberapa hambatan. Dominasi istilah asling, pencapuran bahasa di dalam komunikasi publik, dan juga lemahnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan bahasa yng baku menjadi salah satu tantangan yang sangat serius. Diera globalisasi ini juga menjadi faktor yang memperkuat kecenderungan penggunaan bahasa asing, khususnya di bidang teknologi dan media sosial. Di balik itu, ada juga perbedaan tingkat penguasaan bidang bahasa Indonesia di daerah juga sangat berpengaruh pada kualitas implementasi. Karena itu, diperlukan kebijakan yang konsisten, pembinaan yang berkelanjutan, dan upaya yang kreatif agar bahasa Indonesia tetap kokoh sebagai bahasa negara dan juga sekaligus bahasa persatuan.

4. Kendala dalam Implementasi 

Walaupun secara normatif kedudukan bahasa Indonesia sangat kuat, tapi dalam prakteknya terdapat beberapa hambatan yaitu:

1. Kecenderungan pengunaan bahasa asing. Didalam dokumen resmi, sektor bisnis, teknologi, dan media, masih banyak istilah istilah asing yang di gunakan tanpa beradaptasi ke bahasa Indonesia. Hal ini yang memicu ketidakseragaman bahasa dan juga melemahkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi.

2. Kualitas penguasaan dan kesadaran kebahasaan. Tidak semua aparat negara, lembaga pendidikan, atau masyarakat yang memiliki kompetensi berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Ada perbedaan penguasaan antar daerah, terutama di daerah daerah yang tempatnya terpencil. 

3. Kurangnya sanksi tegas dan pengawasan. Walaupun ada regulasi, pelanggaran penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar sering tidak di sanksi atau bakan tidak di perdulikan secara konsisten. Hal ini yang menimbulkan ketidakseriusan dalam kepatuhan berbahasa resmi.

4. Pengaruh globalisasi dan teknologi. Masuknya era globalisasi juga membawa masuk banyak bahasa asing, khususnya di bidang teknologi, sains, dan budaya pop. Media sosial dan juga  konten digital menjadi pendorong gaya bahasa formal, pencampuran bahasa, dan penggunaan kosakata asing.

5. Sikap apatis pada masyarakat terutama generasi muda. Di beberapa generasi muda lebih cenderung bangga jika menggunakan bahasa asing, misalnya dalam slogan, media sosial, nama merk. Dan mengabaikan keindahan dan kaidah bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.

6. Disparitas sarana dan prasarana pendidikan. Di daerah daerah terpencil atau sekolah yang kurang sarana, pendidikan dan pengajaran kebahasaan kurang optimal sengingga kemampuan murid dalam menggunakan bahasa Indonesia menjadi sangat rendah.

5. Strategi dan Rekomendasi Penguatan Implemantasi

Untuk mengoptimalkan kedudukan bahasa Indonesia yang sesuai dengan konstitusi, berikut beberapa rekomendasi strategis:

1. Memperkuat regulasi dan implementasi sanksi. Pemerintah harus menegaskan dan memperjelas regulasi yang mengatur penggunaan bahasa Indonesa di dokumen resmi dan juga kegiatan kenegaraan, dan juga menetapkan sanksi administratif atau disiplin bagi pelanggar.

2. Sosialisasi dan pendidikan kebahasaan sejak dini. Mengintegrasikan pendidikan bahasa Indonesia yang baik dan benar sejak tingkat dasar, dengan memberikan beberapa modul kebahasaan aktif dan pembiasaan penggunaan bahasa resmi dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah dan perguruan tinggi.

3. Pelatihan dan pengingkatan kapasitas aparat negara. Pemerintah perlu menyelenggarakan pelatihan rutin pada pegawai negeri, pejabat publok, dan aparat daerah setempat dalam penerapan kebijakan bahasa, tata bahasa, dan penulisan dokumen resmi.

4. Penerjemah dan adaptasi istilah asing. Lembaga kebahasaan perlu berperan aktif dalam menerjemahkan dan mengadaptasi istilah asing ke dalam bahasa Indonesia agar tidak tergantung pada istilah asing yang tidak terkelola.

5. Pengawasan dan evaluasi berkala. Monitoring berkala terhadap penggunaan bahasa Indonesia di instansi pemerintahan, sekolah, media, dan pubik. Dan juga evaluasi efektifitas pelaksanaan regulasi bahasa secara nasional dan daerah.

6. Penguatan kesadaran kebangsaan dan budaya bahasa. Kegiatan kampanye budaya bahasa Indonesia beik melalui media masa, program pemerintah, program televisi, kontes sastra, dan literasi digital agar masyarakat, khususnya generasi muda lebih mencintai dan menggunakan bahasa negara dengan benar.

7. Inovasi media dan teknologi berbahasa Indonesia. Dengan mendorong pengembangan aplikasi digital, plartform media sosial, dan konten daring yang menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar agar dapat menarik generasi muda untuk menggunakannya dalam konteks modern.

Kesimpulan dan Saran 

Kesimpulan 

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa:

1. Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa yang di atur secara konstitusional pada Pasal 36 UUD Tahun 1945, yang menjadikan bahasa nermi oleh negara.

2. Kedudukan ini di perkuat oleh landasan sejarah seperti Sumpah Pemuda dan di pertegas melalui modul pendidikan kebahasaan Modul 1

3. Bahasa Indonesia memliki beberapa fungsi utama yaitu: sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, alat pemersatu bangsa, media pengambangan ilmu budaya, dan juga simbolis identitas nasional.

4. Implementasi dalam pemerintahan, pendidikan, hukum, media, dan administrasi sudah berjalan, tapi menghadapi tantangan seperti penggunaan istilah asing, kesenjangan penguasaan bahasa, kurangnya sanksi dan pengawasan, dampak globalisasi, dan kurangnya kesadaran generasi muda.

5. Untuk memperkuat implementasi, memerlukan strategi regulasi yang jelas, pendidikan dan pelatihan kebahasaan, adaptasi istilah asing, evaluasi berkala, kampanye budaya bahasa, dan inovasi teknologi berbahasa Indonesia.

Saran

Berdasarkan kesumpulan tersebut, saya mengusulkan beberapa langkah sebagai berikut:

1. Pemerintah pusat dan daerah hendaknya menetapkan sejumblah kebijakan yang mengatur secara tegas penggunaan bahasa Indonesia dalam dokumen resmi dan komunikasi kenegaraan, serta mekanisme pengawasan dan sanksi.

2. Lembaga pendidikan dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi harus menanamkan program kebahasaan yang aktif, termasuk pembelajaran tata bahasa, etika dalam penulisan resmi, dan literasi kebahasaan digital.

3. Aparatur negara dan pejabat publik perlu pelatihan rutin dalama penggunaan bahasa resmi dan penyusunan dokumen baku.

4. Badan pengembangan bahasa harus memperkuat fungsi penerjemah istilah asing dan juga menetapkan standar istilah resmi agar tidak terjadi kekacauan terminologi.

5. Masyarakat, terutama generasi muda perlu diedukasi melalui kampanye literasi bahasa, lomba kebahasaan, dan media kreatif agar penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar menjadi kebiasaan. 

6. Penelitiaan lebih lanjut sangat perlu di lakukan untuk memetakan kekurangan penggunaan bahasa Indonesia di daerah dan juga efektivitas dari kebijakan kebahasaan yang ada 

Daftar Pustaka 

Rosdiana, Y. (–). Modul 1: Sejarah, Kedudukan, dan Fungsi Bahasa Indonesia. Universitas Terbuka. (Modul 1) Repository Universitas Terbuka

Kuntarto, E. (–). Modul Bahasa Indonesia untuk Perguruan Tinggi (Modul 1). (Materi Modul 1) Repository Unja

Nur Syamsi, Rahma Ashari Hamzah, Nur Fadilah, Herul. “Sejarah Perkembangan dan Kedudukan Bahasa Indonesia.” Jurnal Ilmiah Insan Mulia, Vol. 2, No. 1, Juni 2025. ResearchGate+1

E. Khuzaemah. Buku Ajar Sejarah, Kedudukan, dan Fungsi Bahasa Indonesia. Repository Syekh Nurjati. Repository Syekh Nurjati

“Kedudukan Bahasa Indonesia.” (Andriant) – makalah digital mengenai kedudukan bahasa. andriant.staff.unri.ac.id

Komentar